Pengetahuan

Jakarta Siapkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap, Ubah Gunungan Sampah Jadi Energi

60
×

Jakarta Siapkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap, Ubah Gunungan Sampah Jadi Energi

Share this article

Jakarta Berencana Membangun Empat PLTSa untuk Mengubah Sampah Jadi Energi

Jakarta tengah mempersiapkan rencana besar dalam pengelolaan sampah. Pemerintah DKI Jakarta berencana membangun empat Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang bertujuan mengubah limbah menjadi sumber energi listrik. Proyek ini diharapkan mampu memberikan solusi terhadap masalah sampah yang semakin meningkat setiap harinya.

Teknologi dan Proses Pengolahan Sampah

PLTSa merupakan teknologi inovatif yang mengolah sampah menjadi energi melalui dua metode utama: insinerasi dan gasifikasi. Insinerasi adalah proses pembakaran sampah yang tidak dapat didaur ulang, menghasilkan uap yang digunakan untuk menggerakkan turbin dan generator. Sementara itu, gasifikasi mengolah sampah organik untuk menghasilkan gas metana (CH4) yang bisa digunakan sebagai bahan bakar alternatif.

Kedua metode ini memiliki kelebihan masing-masing. Insinerasi cocok untuk sampah non-organik, sedangkan gasifikasi lebih efisien untuk sampah organik. Dengan menggunakan teknologi ini, Jakarta bisa memanfaatkan volume sampah yang sangat besar, yaitu sekitar 7.700 ton per hari.

Potensi dan Tantangan dalam Implementasi PLTSa

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menilai bahwa Jakarta memiliki potensi besar dalam menjalankan proyek PLTSa. Menurutnya, kunci keberhasilan PLTSa terletak pada ketersediaan sampah dan sistem pengumpulan yang baik. Ia menyebutkan bahwa dengan produksi sampah sebesar 1.200-1.400 ton per hari, Jakarta bisa menghasilkan sekitar 15-20 Megawatt (MW) listrik per hari.

Namun, ia juga menyoroti beberapa tantangan. Pertama, anggaran yang cukup diperlukan agar PLTSa dapat beroperasi secara optimal. Kedua, pengelolaan sampah yang tidak teratur bisa mengganggu pasokan sampah yang dibutuhkan oleh PLTSa. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta perlu memperkuat program pengangkutan sampah serta melibatkan masyarakat dalam upaya mengurangi pembuangan sampah sembarangan.

Peran Pemprov DKI Jakarta dalam Pengelolaan Sampah

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa listrik yang dihasilkan dari PLTSa akan dijual dan disalurkan lewat PT PLN (Persero). Hal ini membuat Pemprov Jakarta tidak lagi harus membayar biaya tipping fee kepada pihak pengelola sampah. Dengan demikian, PLTSa bisa menjadi solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah dan penghasilan energi.

Pramono juga menekankan bahwa teknologi PLTSa sudah sangat berkembang dan banyak diterapkan di negara-negara seperti Singapura, Vietnam, dan Cina. Jakarta, dengan volume sampah yang tinggi, sangat siap untuk menerapkan proyek serupa. Selain itu, ia menilai bahwa PLTSa sangat penting dalam mengurangi dampak pencemaran lingkungan akibat gunungan sampah.

Progres Awal dan Kolaborasi dengan Pemerintah Pusat

Beberapa progres awal telah dilakukan dalam implementasi PLTSa. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) resmi menyerahkan pilot project PLTSa Merah Putih kepada Pemprov DKI Jakarta di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada Februari lalu. Proyek ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah pusat melalui BRIN dan Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa PLTSa Merah Putih mampu mereduksi sampah hingga 80-90 persen dari volume sampah. Proyek ini juga memberikan pembelajaran bagi Pemprov DKI Jakarta dalam pengolahan sampah secara termal, yang akan diimplementasikan pada fasilitas pengolahan sampah skala besar.

Regulasi dan Strategi Nasional

PLTSa juga masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58/2017 tentang Proyek Infrastruktur Strategis Nasional. Implementasinya diatur dalam Perpres Nomor 35/2018 soal Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Proyek ini diprioritaskan di 12 kota besar di Indonesia, salah satunya DKI Jakarta.

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, Tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Peraturan ini bertujuan mengatasi kedaruratan sampah yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, sekaligus gangguan kesehatan masyarakat akibat tidak terkelolanya sampah dalam skala besar.

Langkah Konsisten dari Pemprov DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mengelola sampah dari hulu hingga hilir. Di tahap hulu, DLH Jakarta melakukan pengelolaan sampah melalui pengelolaan di lingkup RW, menggerakkan sirkular ekonomi melalui bank sampah, serta membuat program Jakarta Recycle Center di Pesanggrahan. Di tahap hilir, Pemprov DKI Jakarta mengoptimalkan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi di PLTSa Merah Putih Bantargebang dan RDF Plant di TPST Bantargebang.

Selain itu, DLH Jakarta juga melakukan pengolahan sampah lama dan sampah baru pada fasilitas Landfill Mining dan RDF Plant. Sampah yang sudah menjadi RDF kemudian dijual kepada industri semen sebagai bahan bakar alternatif pengganti batubara.

Keberlanjutan dan Kepedulian Lingkungan

Dengan adanya PLTSa, Jakarta tidak hanya menciptakan sumber energi baru, tetapi juga mengurangi dampak lingkungan dari gunungan sampah. Proyek ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam mengelola sampah secara berkelanjutan. Selain itu, PLTSa juga mendukung visi pemerintah dalam mengurangi polusi udara dan air serta meningkatkan kualitas hidup warga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *