Berita

Misri Buka Posisi Kompol M dan Ipda H Saat Brigadir Nurhadi Tewas, Ada Pesta Miras dan Ekstasi

18
×

Misri Buka Posisi Kompol M dan Ipda H Saat Brigadir Nurhadi Tewas, Ada Pesta Miras dan Ekstasi

Share this article

Tersangka Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi Ditetapkan

Seorang perempuan muda bernama Misri Puspita Sari menjadi satu-satunya tersangka dari kalangan warga sipil dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang terjadi pada April 2025 lalu. Perempuan berusia 23 tahun ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari oknum polisi, yaitu Kompol Made Yogi dan Ipda Haris Chandra.

Latar Belakang Kejadian

Menurut penjelasan kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, sebelum kejadian, kliennya sedang berada di Pulau Dewata. Ia kemudian dihubungi oleh Kompol Made Yogi, yang kini sudah dipecat, dan diajak untuk berliburan ke Pulau Lombok. Misri tiba di Lombok menggunakan kapal cepat pada Rabu (16/4/2025) dan langsung disambut oleh Kompol Made Yogi beserta supirnya, Brigadir Nurhadi, di Pelabuhan Senggigi, Lombok Barat.

Di dalam mobil tersebut, juga ada Ipda Haris Chandra dan wanita bernama Melanie Putri. Rombongan tersebut kemudian menuju kawasan Gili Trawangan. Setibanya di sana, mereka berpisah dan menginap di dua tempat berbeda. Kompol Made Yogi dan Misri menginap di Villa Tekek, sedangkan Ipda Haris Chandra, Brigadir Nurhadi, dan Melanie Putri menginap di Natya Hotel yang letaknya berdekatan.

Peristiwa Pesta Narkoba

Beberapa saat setelah tiba, kelima orang tersebut berkumpul kembali di Villa Tekek untuk berpesta. Menurut kesaksian Misri, acara pesta diwarnai dengan penggunaan narkoba dan obat penenang bernama Riklona. Riklona dibeli oleh Misri atas perintah Kompol Made Yogi, yang sebelumnya memberikan uang Rp2 juta. Ekstasi sendiri disediakan oleh Kompol Made Yogi.

Selama pesta, Brigadir Nurhadi tampak merayu dan mencium Melanie. Misri sempat menegur aksi tersebut. Fakta ini juga dibenarkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat. Ia menyebut bahwa Brigadir Nurhadi sempat merayu Melanie sebelum kejadian.

Dugaan Penganiayaan

Syarif menduga penganiayaan terjadi antara pukul 20.00 WITA hingga 21.00 WITA. Hasil ekshumasi makam Brigadir Nurhadi pada 1 Mei 2025 di TPU Peresak, Dusun Jejelok, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, memperkuat dugaan tersebut. Adanya bekas cekikan di leher serta luka memar akibat benda tumpul menunjukkan bahwa korban tidak meninggal secara alami.

Kondisi Mental Misri

Kini, Misri dalam kondisi mental yang terguncang. Ia merasa tertekan karena terseret dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Kuasa hukumnya, Yan Mangandar, menjelaskan bahwa Misri mengalami stres berat karena tidak menyangka kunjungan pertamanya ke Lombok akan berujung pada hal buruk seperti ini. Misri kini ditahan di Polda NTB sejak 2 Juli 2025 lalu, dengan dugaan melanggar Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

Latar Keluarga Misri

Misri berasal dari Jambi dan tinggal sederhana bersama ayah, ibu, dan lima saudaranya. Setelah ayahnya meninggal, ia mengambil alih peran sebagai kepala keluarga. Seluruh biaya hidup dan pendidikan keluarganya ditanggung oleh Misri.

Gelagat Mencurigakan

Ipda Haris Chandra, salah satu tersangka, menunjukkan gelagat mencurigakan sebelum kejadian. Menurut kesaksian Misri, Haris sering kali datang ke Villa Tekek dengan sikap yang tidak biasa. Misri merekam video Brigadir Nurhadi di kolam selama tujuh detik, yang kini beredar luas. Video tersebut menunjukkan Nurhadi berada di dasar kolam.

Upaya Mengajukan Justice Collaborator

Penyidik masih kesulitan menemukan pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi. Ketiga tersangka yang telah ditetapkan belum mengakui peran mereka dalam kejadian tersebut. Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, berencana mengajukan justice collaborator kepada LPSK. Namun, syarat mengakui kesalahan sesuai pasal yang disangkakan masih menjadi kendala. Yan menyatakan bahwa pasal sangkaan yang diterapkan terhadap Misri tidak benar.

Status Terkini

Misri kini ditahan di ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB sejak 2 Juli 2025 lalu. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti tambahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *