Berita

Brigadir Nurhadi: Goda Atasan hingga Tewas di Kolam Renang

1
×

Brigadir Nurhadi: Goda Atasan hingga Tewas di Kolam Renang

Share this article
Mobil Nissan Livina
Sumber gambar berasal dari website nissan mobil

Brigadir Nurhadi, seorang anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), meninggal dalam kondisi yang mencurigakan di sebuah kolam renang di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Peristiwa ini terjadi setelah ia menghadiri pesta bersama dua atasan dan seorang wanita pada Rabu (16/4/2025) malam. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa kematian Brigadir Nurhadi tidak wajar dan diduga kuat sebagai pembunuhan dengan tiga tersangka utama.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, kedatangan mereka ke Gili Trawangan bertujuan untuk bersenang-senang dan berpesta. Sayangnya, dalam rentang waktu antara pukul 20.00 hingga 21.00 WITA, tidak ada saksi mata atau rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dapat menjelaskan secara pasti apa yang terjadi. Hal ini memicu dugaan bahwa tindakan kekerasan seperti pencekikan terjadi dalam jeda waktu tersebut.

Hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan fisik sebelum korban akhirnya tenggelam. Ahli forensik dari Universitas Mataram, dr Arfi Samsun, mengungkapkan bahwa tulang lidah korban patah, yang menjadi indikasi kuat bahwa ia dicekik sebelum akhirnya masuk ke dalam kolam renang. Selain itu, ditemukan air kolam di dalam tubuh korban, membuktikan bahwa ia masih hidup saat berada di dalam air. Menurut Arfi, pencekikan menyebabkan korban pingsan, sehingga tidak mampu menyelamatkan diri dan akhirnya tenggelam.

Dalam peristiwa ini, salah satu tersangka adalah seorang wanita berinisial M, yang berasal dari Jambi. Ia ditahan karena tinggal di luar wilayah NTB, sehingga memudahkan proses penyidikan. Dua tersangka lainnya merupakan mantan anggota Polri, yakni Kompol YG dan Ipda HC, yang telah dipecat dari dinas kepolisian melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pemecatan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin dan etika profesi yang ketat, serta upaya mempertahankan citra institusi Polri.

Dr Samsul Hidayat, seorang akademisi dari Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram, memberikan apresiasi atas langkah tegas Polda NTB dalam menindak pelaku meskipun mereka berpangkat tinggi. Ia menilai pemecatan tersebut mematahkan stigma bahwa hanya anggota polisi dengan pangkat rendah saja yang bisa dikenai sanksi berat. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa putusan kode etik tidak menghilangkan tanggung jawab pidana atau perdata para tersangka, sesuai Pasal 110 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Berikut beberapa fakta penting dari kasus kematian Brigadir Nurhadi:

1. Tulang Lidah Patah

Dari hasil otopsi, dokter forensik menemukan bahwa tulang lidah korban patah, yang menjadi bukti bahwa ia dicekik sebelum meninggal. Luka memar juga ditemukan di bagian kepala depan dan belakang, mengindikasikan benturan keras. Ini menjadi bukti kuat adanya tindakan kekerasan fisik sebelum korban tenggelam.

2. Masih Hidup Saat Berada di Kolam Renang

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap organ tubuh korban seperti paru-paru, sumsum tulang, dan ginjal mengungkapkan bahwa air kolam masuk ke dalam tubuhnya. Artinya, korban masih bernapas saat berada di dalam air. Keadaan ini diperkuat dengan hipotesis bahwa pencekikan membuat korban pingsan dan kemudian tenggelam tanpa bisa menyelamatkan diri.

3. Satu Tersangka Wanita Terlibat

Inisial M, seorang wanita asal Jambi, menjadi tersangka dalam kasus ini. Ia hadir di lokasi kejadian saat pesta berlangsung. Ia ditahan untuk mempermudah proses penyidikan karena domisilinya berada di luar NTB. Dua tersangka lainnya, Kompol YG dan Ipda HC, merupakan mantan anggota polisi yang sebelumnya menduduki jabatan strategis, termasuk Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim.

4. Korban Diberi Obat Penenang

Saat tiba di vila tempat pesta berlangsung, korban diduga diberikan obat penenang. Penggunaan obat ini diyakini membuat kondisi fisik dan mentalnya lemah. Rentang waktu antara pukul 20:00 hingga 21:00 WITA menjadi titik kritis di mana tidak ada saksi maupun rekaman CCTV yang mengetahui apa yang terjadi. Hasil tes poligraf dari Labfor Polda Bali menunjukkan bahwa pernyataan para tersangka sebagian besar tidak benar.

5. Hanya Tersangka Wanita yang Ditahan

Meski semua tersangka dianggap memiliki peran penting, hanya inisial M yang ditahan karena faktor domisili. Dua tersangka lainnya, meski mantan perwira tinggi, tetap tinggal di wilayah NTB, sehingga memudahkan penyidik melakukan pemanggilan jika dibutuhkan. Meski begitu, pihak kepolisian tetap waspada akan potensi penghilangan barang bukti atau tekanan terhadap saksi.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan oknum polisi yang semestinya menjadi panutan. Namun, langkah tegas Polda NTB dalam menindak pelaku menunjukkan komitmen institusi untuk menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian. Proses hukum terus berlanjut, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan secara transparan dan objektif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *