Berita

Segera Lengkapi DRH di Sscasn.bkn.go.id! 17.000 Lebih Peserta Lolos PPPK Kemenag Tahap 2

1
×

Segera Lengkapi DRH di Sscasn.bkn.go.id! 17.000 Lebih Peserta Lolos PPPK Kemenag Tahap 2

Share this article

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2024

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil akhir seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. Lebih dari 17.000 pelamar dinyatakan lulus setelah melalui berbagai tahapan seleksi yang ketat. Proses ini mencakup dua kategori peserta, yaitu tenaga kesehatan (nakes) dan teknis.

Jumlah Pelamar dan Kelulusan

Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi, menjelaskan bahwa terdapat dua kategori dalam seleksi kali ini: nakes dan teknis. Dari total 21.658 peserta, sebanyak 17.154 orang dinyatakan lulus. Rincian kelulusan adalah sebagai berikut:

  • Tenaga Kesehatan: Ada 189 peserta yang mengikuti seleksi, dan 145 di antaranya dinyatakan lulus.
  • Teknis: Terdapat 21.469 pelamar, dan 17.009 di antaranya berhasil lolos seleksi.

Cara Cek Pengumuman Kelulusan

Peserta yang ingin mengetahui apakah mereka lulus dapat langsung mengakses akun mereka di website resmi SSCASN, yaitu https://sscasn.bkn.go.id. Berikut langkah-langkah untuk memeriksa hasil seleksi:

  1. Buka laman resmi SSCASN.
  2. Klik pada menu ‘Masuk’.
  3. Masukkan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan sebelumnya.
  4. Masukkan captcha dan klik tombol ‘Masuk’.
  5. Sistem akan menampilkan halaman resume pendaftaran.
  6. Cek informasi kelulusan pada menu yang tersedia.
  7. Jika dinyatakan lulus, unduh dan cetak dokumen sebagai bukti kelulusan.

Selain melalui portal SSCASN, hasil seleksi juga dapat dilihat di website Kemenag di https://kemenag.go.id/informasi/pengumuman-hasil-akhir-seleksi-pengadaan-pppk-bagi-pelamar-tenaga-non-asn-yang-aktif-bekerja-di-kementerian-agama-tahun-anggaran-2024.

Tahapan Selanjutnya

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi dokumen tambahan secara elektronik melalui akun masing-masing di laman SSCASN. Batas waktu pengunggahan dokumen adalah hingga 31 Juli 2025.

Berikut adalah daftar dokumen yang harus diunggah oleh peserta:

  • Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah
  • Asli Ijazah atau surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian berwenang (untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri)
  • Asli Transkrip nilai atau surat konversi IPK (untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri)
  • Hasil cetak DRH dari laman SSCASN yang ditandatangani dan dibubuhi meterai
  • Surat pernyataan lima poin yang ditandatangani dan dibubuhi meterai
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter PNS atau unit pelayanan kesehatan pemerintah
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi narkotika dan zat adiktif lainnya

Jika peserta tidak mengisi DRH atau melengkapi dokumen sesuai batas waktu, maka dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri. Apabila ada peserta yang mengundurkan diri, mereka harus mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani dan dibubuhi meterai. Hal ini memungkinkan peserta urutan berikutnya untuk mengisi kebutuhan jabatan tersebut.

Konsekuensi dan Sanksi

Peserta yang lulus harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan yang berlaku. Jika terdapat keterangan palsu atau tidak benar saat pendaftaran atau pemberkasan, Pejabat Pembina Kepegawaian Kemenag berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status PPPK yang bersangkutan.

Selain itu, peserta yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK namun mengundurkan diri akan dikenai sanksi tidak boleh melamar penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.

Keputusan panitia seleksi PPPK Kemenag tahun anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Gaji PPPK Tahun 2025

Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rincian lengkap gaji PPPK tahun 2025:

| Golongan | Masa Kerja | Gaji |
|———-|————|——|
| I | 0 tahun | Rp 1.938.500 |
| II | 3 tahun | Rp 2.116.900 |
| III | 3 tahun | Rp 2.206.500 |
| IV | 3 tahun | Rp 2.299.800 |
| V | 0 tahun | Rp 2.511.500 |
| VI | 3 tahun | Rp 2.742.800 |
| VII | 3 tahun | Rp 2.858.800 |
| VIII | 3 tahun | Rp 2.979.700 |
| IX | 0 tahun | Rp 3.203.600 |
| X | 0 tahun | Rp 3.339.100 |
| XI | 0 tahun | Rp 3.480.300 |
| XII | 0 tahun | Rp 3.627.500 |
| XIII | 0 tahun | Rp 3.781.000 |
| XIV | 0 tahun | Rp 3.940.900 |
| XV | 0 tahun | Rp 4.107.600 |
| XVI | 0 tahun | Rp 4.281.400 |
| XVII | 0 tahun | Rp 4.462.500 |

Selain gaji pokok, PPPK guru dan non-guru juga akan menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Dengan adanya pengumuman ini, peserta yang lulus diharapkan segera mengikuti tahapan selanjutnya agar dapat segera menjalankan tugas sebagai PPPK di lingkungan Kementerian Agama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *