Berita

Kades Jaten Dibui Usai Pulang Haji, Bangun 52 Ruko di Tanah Desa dan Raup Rp 100 Juta Per Bulan

18
×

Kades Jaten Dibui Usai Pulang Haji, Bangun 52 Ruko di Tanah Desa dan Raup Rp 100 Juta Per Bulan

Share this article

Kasus Korupsi di Desa Jaten dan Cipaku: Kades dan Sekdes Ditahan

Seorang kepala desa (kades) dari Desa Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, ditahan setelah kembali dari ibadah haji pada Juni 2025. Kades tersebut adalah Harta Satata, yang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan tanah bengkok. Tanah tersebut digunakan untuk membangun ruko, namun uang sewa tidak masuk ke dana desa.

Kasus ini terungkap setelah pemeriksaan tiga kali dilakukan terhadap kades tersebut. Setelah itu, ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Karanganyar pada Selasa (8/7/2025). Kejaksaan Negeri Karanganyar menyatakan bahwa kades tersebut baru saja pulang dari ibadah haji dan langsung dipanggil untuk pemeriksaan ulang sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Penyalahgunaan Tanah Bengkok

Dalam kasus ini, ada sebanyak 52 ruko yang dibangun di tanah bengkok tanpa izin resmi. Ruko-ruko ini dibangun pada tahun 2021 dan menghasilkan sewa sebesar Rp 100 juta per ruko selama 20 tahun. Namun, uang sewa tersebut tidak masuk ke dana desa, sehingga menimbulkan kerugian bagi desa.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kades tersebut telah mengembalikan uang sebesar Rp 260 juta ke kas desa. Uang ini dikembalikan jauh hari sebelum pemeriksaan dilakukan. Atas perbuatannya, kades dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf H terkait kerugian negara dan penyalahgunaan tanah negara. Ancaman hukuman yang diberikan mencapai 1 hingga 20 tahun penjara.

Pihak Kejari Karanganyar juga memeriksa beberapa saksi, termasuk penyewa, pihak kecamatan, dinas terkait, dan investor. Ditemukan indikasi kuat adanya perjanjian ilegal antara investor dan pihak desa. Pembangunan ruko dilakukan oleh investor asal Kabupaten Boyolali dengan anggaran Rp3,9 miliar. Namun, nilai kesesuaian proyek masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus Serupa di Desa Cipaku

Di tempat lain, kasus serupa juga terjadi di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Sekretaris Desa (Sekdes) bernama Muhammad Gian Gandana Sukma ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2025. Ia mentransfer dana desa sebesar Rp513,6 juta ke rekening pribadi.

Muhammad Gian Gandana Sukma ditahan oleh Kejaksaan Negeri Majalengka pada Kamis (3/7/2025). Berdasarkan informasi dari warga, ia merupakan anak dari Kepala Desa Cipaku, Nono Karsono. Sebelum menjadi tersangka, kasus ini sempat menjadi sorotan warga, bahkan sampai melakukan demo ke kantor desa pada April 2025.

Wakil Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Cipaku, Arif Sutandi, mengungkapkan bahwa Sekdes mengakui perbuatannya dalam rapat Muspika Kadipaten. Menurut pengakuan Sekdes, dana desa digunakan untuk bermain judi online, togel, dan trading. Total dana yang disalahgunakan mencapai Rp500 juta.

Tanggung Jawab Kepala Desa

Kepala Desa Cipaku, Nono Karsono, mengakui bahwa ia tidak mengetahui adanya penyelewengan tersebut. Ia menyatakan siap bertanggung jawab atas tindakan aparatnya. Ia mengakui bahwa kurangnya pengawasan menyebabkan Sekdes bertindak sendirian tanpa komunikasi dengan pihak desa atau bendahara.

Menurut Nono Karsono, prosedur pencairan dana desa harus melalui laporan dan persetujuan resmi dari kepala desa. Ia menyatakan sangat menyesalkan kejadian ini karena tindakan Sekdes melanggar aturan yang berlaku.

Kasus-kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana desa dan penggunaan tanah negara. Diperlukan transparansi dan akuntabilitas agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *