Berita

Pembelaan Tom Lembong: Ancaman Oposisi dan Kritik Hukum

15
×

Pembelaan Tom Lembong: Ancaman Oposisi dan Kritik Hukum

Share this article

Pengalaman Bergabung dengan Oposisi sebagai Pembuka dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, menyadari bahwa bergabung dengan oposisi melalui keterlibatannya dalam tim pemenangan Anies Baswedan pada Pilpres 2024 menjadi tanda jelas bahwa ancaman hukum mungkin akan menghadapinya. Dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ia menyatakan bahwa keputusan untuk bergabung dengan oposisi menunjukkan sinyal jelas dari penguasa bahwa dirinya terancam dipidana.

Sprindik kasus impor gula yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada Oktober 2023 memperkuat keyakinan Tom bahwa tindakan ini bukanlah kebetulan. Ia menilai bahwa sprindik tersebut terbit setelah dirinya secara resmi bergabung dengan tim pemenangan Anies. Ia juga menegaskan bahwa penangkapannya dua minggu setelah pelantikan resmi di DPR memberikan indikasi bahwa ada upaya untuk mengamankan kekuasaan.

Perubahan Tuduhan oleh Kejaksaan Agung

Dalam pledoinya, Tom Lembong menyebut bahwa Kejaksaan Agung telah mengubah tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya. Awalnya, Kejagung menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukannya adalah merumuskan kebijakan yang merugikan negara dan membuat industri gula swasta merugikan konsumen. Alasan utamanya adalah menjual gula impor dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Namun, empat bulan kemudian, dalam dakwaan yang diterbitkan oleh jaksa penuntut, Kejaksaan mengganti kedua tuduhan tersebut dengan yang baru. Pertama, kebijakan yang dibuatnya dinilai menyebabkan PT PPI membayar harga yang lebih mahal untuk gula putih yang dibeli dari industri gula swasta. Kedua, kebijakan yang mengizinkan impor bahan baku gula mentah, bukan barang jadi, dianggap merugikan negara karena tarif bea masuk lebih rendah.

Menggeser Gawang dalam Perkara Impor Gula

Selain perubahan tuduhan, Tom Lembong juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung melakukan “menggeser gawang” dalam perkara impor gula. Pertama, tidak lagi mencantumkan keuntungan usaha yang seharusnya menjadi milik BUMN. Kedua, jumlah kerugian negara berubah dari Rp 400 miliar menjadi Rp 578 miliar tanpa adanya bukti baru. Ketiga, audit BPKP hanya diserahkan setelah semua saksi fakta telah diperiksa, sehingga tidak bisa lagi ditanyakan kejanggalan yang muncul.

Tidak Menerima Aliran Dana

Tom Lembong menegaskan bahwa dirinya tidak menerima aliran dana saat menjabat sebagai Mendag. Bahkan sejak awal, Kejaksaan tidak pernah menuduhnya menerima apapun. Justru, ia menyoroti keganjilan dalam kasusnya, termasuk hilangnya nama PT Adikarya Gemilang dan APTRI dari perkara meskipun mereka terlibat dalam importasi gula. Selain itu, tidak ada tersangka dari Inkopkar, Inkoppol, PUSKOPOL, dan SKKP TNI-Polri.

Kecerdasan Buatan dan Penegakan Hukum

Tom Lembong menyebut bahwa kecerdasan buatan (AI) menyatakan dirinya tak bersalah jika ditanyakan dan diperintahkan untuk menyimpulkan kasus dugaan korupsi importasi gula berdasarkan fakta persidangan. AI akan menjawab bahwa Thomas Lembong, Charles Sitorus, dan sembilan individu dari sektor institusi gula swasta tidak bersalah. Ia menilai bahwa integritas penegakan hukum dapat dipertanyakan dalam beberapa tahun ke depan.

Menjadi Warga Biasa yang Tidak Sempurna

Menutup pledoinya, Tom Lembong menyatakan bahwa dirinya bukan malaikat atau pahlawan. Ia hanya warga biasa yang memiliki ketidaksempurnaan. Ia mengaku terinspirasi oleh warga Indonesia yang berani menghadapi aparat demi kebenaran dan keadilan. Ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dapat menegakkan keadilan dalam perkara ini.

Harapan Anies

Usai mendengar pledoi Tom Lembong, Anies menyampaikan harapan agar putusan majelis hakim dapat membuat dunia internasional mempercayai hukum di Indonesia. Ia juga berharap putusan tersebut meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Ia menekankan bahwa keputusan harus adil dan obyektif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *