Berita

Menteri UMKM Disorot, Istri Hadapi Netizen, Mantan Wakil Ketua KPK Singgung Potensi Abuse of Power

3
×

Menteri UMKM Disorot, Istri Hadapi Netizen, Mantan Wakil Ketua KPK Singgung Potensi Abuse of Power

Share this article

Kontroversi Surat Permohonan Fasilitas Negara untuk Istri Menteri UMKM

Pekan lalu, publik dikejutkan dengan munculnya sebuah surat resmi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) yang memicu kontroversi. Surat tersebut diduga terkait dengan permohonan fasilitas negara untuk kunjungan istri Menteri UMKM, Agustina Hastarini, ke beberapa negara Eropa. Hal ini langsung memicu reaksi beragam dari masyarakat, termasuk kritik tajam dari warganet hingga tanggapan dari mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kronologi Viralnya Surat Kunjungan Istri Menteri

Awalnya, sebuah foto surat dengan kop Kementerian UMKM beredar di media sosial. Surat bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 tertanggal 30 Juni 2025 itu ditujukan kepada sejumlah Kedutaan Besar RI di Sofia (Bulgaria), Brussels (Belgia), Paris (Prancis), Bern (Swiss), Roma (Italia), Den Haag (Belanda), serta Konsulat Jenderal RI di Istanbul (Turki). Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Agustina Hastarini akan melakukan “Misi Budaya” ke sejumlah kota di Eropa pada 30 Juni hingga 14 Juli 2025.

Isi surat menyatakan bahwa pihak Kementerian UMKM meminta dukungan dari perwakilan RI di negara-negara tersebut, terutama dalam bentuk pendampingan selama kunjungan berlangsung. Surat ini ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim.

Akibat adanya surat tersebut, banyak netizen yang merasa tidak nyaman karena Agustina Hastarini bukanlah pejabat struktural pemerintahan, melainkan hanya menjabat sebagai Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian UMKM. Warganet mulai mempertanyakan hak istri menteri tersebut untuk mendapatkan fasilitas negara, apalagi jika kunjungan itu bersifat pribadi.

Reaksi Netizen dan Tanggapan Langsung dari Agustina Hastarini

Salah satu akun Instagram @frt**** memberikan komentar pedas terkait hal ini. Akun tersebut mengaku sebagai pedagang kecil di Yogyakarta yang sedang menghadapi masa sulit karena penjualan dagangannya menurun. Ia merasa tersinggung melihat istri menteri meminta fasilitas negara untuk kunjungan ke luar negeri.

“Pejabat siapapun deh, mau keluar negeri kek, mau kemana kek, terserah. Tapi, pake uang pribadi. Ga meminta fasilitas atau apalah itu, jangan merasa dapat prioritas terus meminta begitu saja,” tulis akun tersebut.

Agustina Hastarini pun langsung merespons komentar tersebut melalui kolom komentar Instagram miliknya. Ia membantah telah melakukan kunjungan resmi atau menggunakan fasilitas negara. Ia menjelaskan bahwa perjalanannya ke Eropa adalah untuk menemani anaknya yang masih sekolah menengah pertama (SMP) mengikuti lomba internasional.

“Saya tidak pernah mengatakan saya melakukan kunjungan… saya pergi untuk menemani anak saya… dan saya sampaikan juga bahwa saya menggunakan uang pribadi dari rekening saya pribadi yang alhamdulillah saya sendiri juga punya usaha kecil,” ujar Agustina.

Namun, netizen tetap mempertanyakan judul surat yang menyebutkan “Kunjungan Istri Menteri UMKM”. Mereka juga heran dengan adanya stempel Kementerian UMKM di surat tersebut. Agustina menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta dibuatkan surat tersebut dan bahkan tidak mengetahui proses pembuatannya.

“Ini sedang kami investigasi juga di internal kami… mohon doa nya.. semoga semua nya bisa segera diselesaikan dengan baik,” kata Agustina.

Tanggapan Mantan Wakil Ketua KPK: Potensi Abuse of Power

Kontroversi ini pun sampai ke telinga mantan Wakil Ketua KPK, Muhammad Jasin, yang menilai ada potensi abuse of power dalam kasus ini. Menurutnya, surat permintaan dukungan kepada duta besar RI di sejumlah negara sudah merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Jadi, menggunakan kuasanya untuk kepentingan keluarga,” kata Jasin saat menjadi narasumber dalam program Kompas Petang yang disiarkan di YouTube KompasTV.

Ia juga menyinggung adanya dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta gratifikasi. Menurut UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, pasal 4 menyebutkan bahwa pelibatan anggota keluarga dalam praktik seperti ini bisa dikategorikan sebagai KKN.

Selain itu, dalam UU No. 20 Tahun 2002 tentang Gratifikasi, pasal 12B menjelaskan bahwa gratifikasi mencakup pemberian fasilitas, biaya transportasi, biaya hotel, hingga biaya lainnya yang diterima baik di dalam maupun luar negeri. Oleh karena itu, Jasin menyarankan agar KPK turun tangan untuk menyelidiki apakah ada perlakuan istimewa yang didapat oleh istri Menteri UMKM tersebut.

“Kalau ada perlakuan khusus, bahkan akomodasinya juga dibiayai, itu sudah termasuk gratifikasi,” tandasnya.

Apa Itu Abuse of Power?

Abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan adalah tindakan di mana seseorang menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, yang bertentangan dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut. Menurut Miriam Budiardjo, kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi perilaku orang lain sesuai dengan keinginan penguasa.

Ciri-ciri abuse of power antara lain:
* Menyimpang dari tujuan pemberian kewenangan
* Melanggar asas legalitas
* Bertentangan dengan asas-asas umum seperti kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas

Dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, setiap orang yang melakukan abuse of power dan merugikan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal satu tahun.

Harta Kekayaan Maman Abdurrahman

Sebagai pejabat negara, harta kekayaan Maman Abdurrahman juga menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 20 Januari 2025, total harta kekayaan Maman mencapai Rp23,19 miliar.

Rincian hartanya adalah sebagai berikut:
* Tanah dan bangunan senilai Rp15,89 miliar di berbagai lokasi strategis
* Alat transportasi senilai Rp2,525 miliar, termasuk mobil Toyota Alphard 2024
* Harta bergerak lainnya senilai Rp336 juta
* Surat berharga senilai Rp3,805 miliar
* Kas dan setara kas senilai Rp632 juta

Menariknya, Maman tidak memiliki utang sama sekali.

Harapan Publik

Kontroversi ini belum sepenuhnya reda. Banyak masyarakat yang masih menunggu hasil investigasi resmi dari instansi terkait, terutama KPK. Masyarakat berharap transparansi dan keadilan ditegakkan, agar tidak terjadi kesan tebang pilih dalam penanganan kasus ini.

“Semoga ini diusut tuntas, agar rakyat lainnya pun jadi tenang. Butuh kejelasan ya Bu… Saya bukan pembenci ibu atau suamimu. Tapi, saya rakyat biasa, saya pedagang di Jogja. Saya terselumut api di saat melihat surat tersebut, karena dagangan saya pun sedang turun,” ujar salah satu netizen.

Agustina Hastarini pun mengakui situasi ini dan berusaha meredam emosi warganet dengan menegaskan bahwa dirinya juga seorang pengusaha kecil yang turut merasakan tantangan ekonomi.

“Saya bisa mengerti perasaan mbak… saya juga punya usaha kecil… dan saya juga merasakan hal yang sama ketika produk saya tidak laku saat dijual,” tuturnya.

Hingga kini, kasus ini masih menjadi bahan pembicaraan hangat di kalangan masyarakat. Bagaimanapun juga, kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara sangat penting untuk menjaga stabilitas politik dan ekonomi nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *