Berita

Langkah Nurcahyo Jungkung Madyo yang Terkena Rotasi Jabatan Dirdik Jampidsus, Gantikan Abdul Qohar

2
×

Langkah Nurcahyo Jungkung Madyo yang Terkena Rotasi Jabatan Dirdik Jampidsus, Gantikan Abdul Qohar

Share this article

Rotasi Besar di Kejaksaan Agung: 80 Pejabat Diganti, Termasuk Direktur Penyidikan Jampidsus

Pada Jumat, 4 Juli 2025, Kejaksaan Agung kembali melakukan perombakan besar dalam struktur kepemimpinannya. Jaksa Agung ST Burhanuddin menandatangani Surat Keputusan Nomor 352 dan 353 Tahun 2025 yang berisi mutasi terhadap sedikitnya 80 pejabat di lingkungan kejaksaan. Perubahan ini mencakup beberapa posisi strategis yang memiliki peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

Pergantian di Jabatan Strategis

Salah satu pergantian paling signifikan terjadi di posisi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus). Jabatan kunci ini kini dipercayakan kepada Nurcahyo Jungkung Madyo, menggantikan Abdul Qohar yang dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Selain itu, jabatan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) juga mengalami rotasi. Harli Siregar, yang sebelumnya menduduki posisi tersebut, kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), sementara posisinya digantikan oleh Anang Supriatna yang sebelumnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Profil Singkat Nurcahyo Jungkung Madyo

Nurcahyo Jungkung Madyo mungkin belum familiar bagi publik umum, tetapi ia dikenal sebagai salah satu tokoh senior di tubuh Kejaksaan Agung. Ia memiliki rekam jejak yang panjang dan beragam pengalaman di bidang hukum.

Sebelum diangkat sebagai Dirdik Jampidsus, Nurcahyo menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung. Sebelumnya, ia juga pernah menjadi Koordinator di Jampidsus, Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Dengan latar belakang yang kuat ini, Nurcahyo diharapkan mampu melanjutkan kerja-kerja anti-korupsi yang telah dilakukan pendahulunya, termasuk Abdul Qohar dan Kuntadi.

Peran Strategis Dirdik Jampidsus

Direktur Penyidikan Jampidsus adalah salah satu posisi paling krusial di Kejaksaan Agung. Unit ini bertugas menangani kasus-kasus korupsi dan kejahatan luar biasa lainnya yang memiliki dampak besar bagi negara. Di bawah koordinasi langsung Jaksa Agung, Jampidsus memegang tanggung jawab besar dalam menjalankan penindakan hukum terhadap pelaku tindak pidana khusus.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus saat ini, Febrie Adriansyah, telah membawa Jampidsus berhasil mengungkap sejumlah kasus besar, seperti mega skandal korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Kasus ini mulai diusut ketika Dirdik Jampidsus masih dipegang oleh Kuntadi, kemudian dilanjutkan oleh Abdul Qohar.

Dengan bergantinya kepemimpinan ke tangan Nurcahyo, publik menanti gebrakan baru dari unit ini dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Jejak Karier dan Prestasi Abdul Qohar

Abdul Qohar, mantan Dirdik Jampidsus yang kini menempati posisi baru, merupakan sosok yang tak asing lagi dalam dunia penegakan hukum. Sebelum menjabat sebagai Direktur Penyidikan, ia pernah menjadi Direktur Penuntutan di Jampidsus. Ia juga alumni Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 1988 dan memiliki gelar doktor ilmu hukum.

Beberapa posisi penting pernah ia emban, seperti Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Purworejo, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, hingga Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB.

Selama menjabat sebagai Dirdik Jampidsus sejak Agustus 2024 hingga Juli 2025, Abdul Qohar terlibat dalam sejumlah kasus besar:

1. Kasus Korupsi Impor Gula

Abdul Qohar menetapkan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mantan Menteri Perdagangan, sebagai tersangka dalam kasus impor gula. Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp578 miliar. Kasus ini masih dalam proses persidangan dengan tuntutan 7 tahun penjara untuk Tom Lembong.

2. Perkara Makelar Kasus Zarof Ricar

Dalam kasus suap perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Abdul Qohar mengungkap adanya makelar kasus bernama Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung. Dari penggeledahan rumah Zarof, ditemukan uang senilai Rp920 miliar dan 51 kg emas. Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara.

3. Kasus Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Patra Niaga

Kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun dalam kasus ini. Tujuh tersangka ditetapkan, termasuk Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Rivai Siahaan, dan beberapa pejabat tinggi di perusahaan minyak tersebut.

4. Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Abdul Qohar mengungkap kasus suap vonis lepas atau ontslag terhadap tiga korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Empat hakim, termasuk Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto, turut terseret. Total suap mencapai Rp60 miliar.

Dengan deretan kasus besar yang berhasil diungkap, Abdul Qohar meninggalkan warisan penting bagi Jampidsus. Kini, seluruh harapan publik tertuju pada Nurcahyo Jungkung Madyo untuk melanjutkan semangat pemberantasan korupsi dan memberantas kejahatan luar biasa di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *