Tragedi Reynanda: Calon Jaksa Muda yang Gugur Saat Menjalankan Tugas
Pada Rabu, 2 Juli 2025, dunia hukum di Sumatera Utara diguncang oleh tragedi menyedihkan yang menimpa seorang calon jaksa muda bernama Reynanda Prima Ginting. Pria berusia 26 tahun ini meninggal dunia setelah terbawa arus sungai saat mencoba menangkap seorang kepala desa (kades) yang diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp467 juta.
Peristiwa tersebut terjadi di Sungai Silau, Kisaran, Kabupaten Asahan, ketika Reynanda bersama tim dari Kejaksaan Negeri Simalungun sedang melakukan operasi penangkapan terhadap Kardianto, Kepala Desa Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Sayangnya, dalam upaya heroik tersebut, Reynanda tidak hanya kehilangan nyawanya, tetapi juga menyebabkan satu orang warga sipil ikut tewas tenggelam saat berusaha menyelamatkannya.
Siapa Reynanda?
Reynanda Prima Ginting adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai staf khusus di bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Simalungun. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Bogor, dan berhasil lolos seleksi nasional pengadaan CASN Kejaksaan Agung pada tahun 2024. Lahir pada 20 Juni 1999, Reynanda dikenal sebagai sosok yang rajin, loyal, dan memiliki komitmen tinggi terhadap tugas negara.
Menurut Edison Sumitro Situmorang, Kasi Intelijen Kejari Simalungun, Reynanda termasuk angkatan calon jaksa tahun 2025 dan baru saja bergabung dengan institusi tersebut. “Dia sangat baik dan selalu serius dalam menjalankan tugasnya,” ujar Edison.
Kronologi Penangkapan yang Berujung Petaka
Operasi penangkapan dilakukan karena Kardianto, sang kades, telah lama menjadi target penyelidikan atas dugaan korupsi dana desa. Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Simalungun dan Asahan mendapat informasi bahwa Kardianto berada di sebuah kafe di tepi Sungai Silau. Saat petugas tiba dan mencoba mengamankannya, Kardianto melakukan perlawanan dan melompat ke sungai untuk menghindari penangkapan.
Tanpa ragu, Reynanda langsung mengejar pelaku ke dalam sungai. Di sana, terjadi pergulatan antara keduanya. Dalam kondisi yang tidak familiar dengan medan sungai, Reynanda sempat ditendang oleh tersangka hingga terbawa arus yang deras. Diduga kelelahan, ia akhirnya hilang kendali dan hanyut.
Melihat kejadian itu, Muhammad Safari Siregar, seorang pengunjung kafe yang kebetulan berada di lokasi, nekat turun ke sungai untuk menyelamatkan Reynanda. Sayangnya, Safari juga ikut terseret arus dan dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya.
Korupsi yang Dilakukan Kardianto
Kardianto diduga kuat melakukan penyalahgunaan dana desa dalam beberapa pos anggaran, antara lain:
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2024
- Dana Desa Tambahan
- Dana Ketahanan Pangan
- Dana BUMNag
- Pelatihan BUMNag
- Program Makan Tambahan (PMT)
Total kerugian negara akibat aksi korupsinya mencapai sekitar Rp573 juta, lebih besar dari perkiraan awal warga. Hal ini diungkapkan oleh Berlin Purba, Inspektur Khusus pada Inspektorat Kabupaten Simalungun. Ia menambahkan bahwa kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Perjalanan Karier Singkat Reynanda
Ricky Pratama Ginting, kakak kandung Reynanda, mengungkapkan bahwa adiknya baru satu bulan bertugas di Kejari Simalungun sejak lulus tes CASN pada 2024. “Dia memang bercita-cita menjadi jaksa sejak dulu. Bahkan, tahun sebelumnya dia sudah mencoba ikut tes tapi belum rejeki,” kenang Ricky.
Reynanda dimakamkan di tempat pemakaman umum Pancur Batu, Deliserdang, pada Sabtu, 5 Juli 2025. Keluarga meskipun merasa kehilangan, tetap bangga atas dedikasi Reynanda dalam menjalankan tugas negara.
Penghargaan dan Apresiasi
Sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian Reynanda, rencananya pihak Kejaksaan Agung akan memberikan penghargaan khusus kepada almarhum. Hal ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi para pegawai muda lainnya untuk tetap tegak lurus dalam menjalankan tugas demi keadilan dan integritas bangsa.
Tragedi ini menjadi pengingat betapa pentingnya perlindungan serta standar keselamatan yang lebih ketat dalam operasi penegakan hukum, terutama saat berhadapan dengan tersangka yang resisten atau berpotensi membahayakan diri sendiri maupun petugas.