Berita

Eks Kasat Reskrim Terlibat Kematian Brigadir Nurhadi, 2 Polisi Tersangka Dipecat

1
×

Eks Kasat Reskrim Terlibat Kematian Brigadir Nurhadi, 2 Polisi Tersangka Dipecat

Share this article

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Dua Anggota Polisi Dipecat, Satu Tersangka Ditahan

Pada Rabu malam, 16 April 2025, tragedi kematian Brigadir Muhammad Nurhadi terjadi di sebuah villa pribadi di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Korban ditemukan tewas di dalam kolam renang setelah menghadiri pesta bersama dua atasannya. Peristiwa ini mengejutkan publik dan menjadi sorotan nasional karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai tersangka.

Kronologi Awal dan Penetapan Tersangka

Brigadir Nurhadi diketahui pergi ke Gili Trawangan untuk berlibur bersama dua atasan langsungnya. Dalam pesta tersebut, korban didampingi oleh dua wanita yang turut serta dalam acara tersebut. Menurut penyelidikan awal, sebelum meninggal, korban sempat diberikan obat penenang. Namun, rentang waktu antara pukul 20.00 hingga 21.00 WITA tidak ada saksi yang bisa menjelaskan apa yang terjadi secara detail. CCTV juga tidak merekam kejadian tersebut.

Dari hasil investigasi, Polda NTB berhasil menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU), Ipda Haris Chandra (HC), dan seorang wanita berinisial M. Kompol I Made Yogi merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur dan kemudian menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Mataram. Sementara itu, Ipda Haris Chandra adalah rekan sejawat korban. Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pemecatan Dua Anggota Polri

Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari institusi kepolisian pada Selasa, 27 Mei 2025. Keduanya dinilai melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan kode etik profesi polisi. Meskipun demikian, hingga saat ini, kedua tersangka tidak ditahan. Alasannya adalah bahwa mereka tinggal di wilayah NTB sehingga lebih mudah diakses penyidik jika dibutuhkan keterangan tambahan.

Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menegaskan bahwa bukti-bukti sudah diamankan secara lengkap. Jika ada upaya menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi, pihak kepolisian akan bertindak tegas.

Penahanan Terhadap Tersangka M

Berbeda dengan dua tersangka lainnya, inisial M ditahan oleh penyidik. Wanita berusia 23 tahun tersebut merupakan warga luar NTB, sehingga penahanan dilakukan demi mempermudah proses penyelidikan. Surat perintah penahanan dikeluarkan pada 1 Juli 2025 dengan nomor SP.HAN/80/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum.

Aliansi Reformasi Polri telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Mereka menilai terdapat ketidakadilan karena dua tersangka lainnya tidak ditahan meskipun memiliki potensi mengganggu proses hukum. Yan Mangandar Putra selaku perwakilan aliansi menyatakan bahwa M hanya diminta menemani IMYPU selama satu malam dan tidak terlibat aktif dalam insiden tersebut.

Lebih lanjut, Yan menjelaskan bahwa M adalah tulang punggung keluarga. Ia membiayai ibu dan lima saudaranya. Setelah ditahan, kondisi psikologis M memburuk akibat tekanan mental dan stres berat. Sebagai gantinya, M akan ditempatkan di rumah aman milik UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) NTB jika penangguhan penahanan dikabulkan.

Hasil Autopsi dan Analisis Ahli Forensik

Dari hasil autopsi yang dilakukan oleh dr. Arfi Samsun, ahli forensik dari Universitas Mataram, ditemukan adanya indikasi penganiayaan fisik terhadap korban. Salah satunya adalah patah tulang lidah yang menunjukkan kemungkinan besar korban dicekik. Selain itu, ditemukan air kolam di paru-paru, tulang sumsum, dan ginjal korban, menandakan bahwa ia masih hidup saat masuk ke dalam air.

Arfi menjelaskan bahwa kematian Nurhadi disebabkan oleh serangkaian peristiwa yang saling berkaitan. “Ada kekerasan pencekikan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air,” ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat, 4 Juli 2025.

Selain itu, ditemukan juga luka memar di bagian kepala depan dan belakang. Hal ini mendukung dugaan bahwa korban mengalami benturan fisik sebelum akhirnya tenggelam.

Reaksi dan Tanggung Jawab Institusi

Kasus ini menjadi ujian berat bagi institusi kepolisian, khususnya Polda NTB. Dengan melibatkan anggota internal sebagai tersangka, masyarakat semakin menuntut transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus ini. Dirreskrimum Polda NTB menegaskan bahwa semua pihak harus percaya pada proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, mantan Kasat Narkoba dan mantan Kasat Reskrim,” kata Syarif.

Meskipun begitu, tekanan publik terus meningkat, terutama terkait perlakuan yang berbeda terhadap para tersangka. Penyidik harus tetap objektif dan menjaga integritas dalam membawa kasus ini hingga tuntas di pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *