Berita

7 Fakta Kurir JNT Pamekasan Dipiting Zainal Arifin Gara-Gara Paket COD, Terancam Tipiring

1
×

7 Fakta Kurir JNT Pamekasan Dipiting Zainal Arifin Gara-Gara Paket COD, Terancam Tipiring

Share this article

Kronologi ASN Pamekasan Piting Kurir JNT yang Viral

Kasus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pamekasan, Madura, yang memiting kurir JNT telah mencuri perhatian publik. Kejadian ini terjadi pada Senin (30/6/2025), sekitar pukul 10.45 WIB, dan kini sedang dalam proses penyidikan oleh Polres Pamekasan.

Rekonstruksi Kasus dengan 12 Adegan

Polres Pamekasan menggelar rekonstruksi kasus tersebut dengan melibatkan 12 adegan. Pelaku, Zainal Arifin, beserta istrinya hadir dalam rekonstruksi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan. Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi dan peran masing-masing pihak dalam insiden tersebut.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk membantu memecahkan kasus yang terjadi,” ujar AKP Doni Setiawan. Dalam rekonstruksi, korban diperankan oleh pemeran pengganti, sementara pelaku memperagakan adegan dari awal kedatangan korban hingga berujung pada penganiayaan.

Korban Menolak Damai

Irwan Siskiyanto, kurir JNT yang menjadi korban penganiayaan, menolak ajakan damai dari pihak keluarga Zainal Arifin. Irwan mengalami kerugian akibat tidak dapat bekerja selama proses hukum berlangsung. Ia bahkan mengalami luka fisik, termasuk darah di bagian mulut akibat sikutan pelaku.

“Saya minta pelaku bisa masuk penjara,” tegas Irwan. Hingga saat ini, pihak pelaku belum menyampaikan permintaan maaf. JNT Pusat juga turun tangan dengan memberikan pendampingan hukum kepada Irwan dan menolak ajakan damai atas tindakan kriminal tersebut.

Tidak Ada Pasal Tipiring

Berhembus kabar bahwa pelaku akan dikenai pasal tindak pidana ringan (tipiring). Namun, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menegaskan bahwa pasal tipiring tidak akan diterapkan dalam kasus ini. Berdasarkan hasil analisa hukum dan rekonstruksi, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan dengan merampas uang paket COD yang telah dibayar kepada kurir.

“Tersangka kami sangkakan pasal 365,” jelas AKBP Hendra. Selain itu, tersangka juga dikenai pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Profesi Pelaku sebagai ASN Guru PAUD

Zainal Arifin, pelaku penganiayaan, ternyata merupakan seorang ASN guru PAUD di Kabupaten Sampang, Madura. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat. BKPSDM akan berkoordinasi dengan Polres Pamekasan untuk menyediakan surat penahanan sebagai dasar pemberhentian sementara dari jabatan negerinya dengan status gaji 50 persen.

Arif Lukman menambahkan bahwa sanksi terhadap Zainal Arifin harus menunggu keputusan pengadilan. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat dan vonis lebih dari dua tahun, maka Zainal Arifin akan diberhentikan secara tidak hormat.

Video Penganiayaan Viral

Awal mula kasus ini terungkap adalah video viral yang menunjukkan Irwan Siskiyanto, kurir JNT, dipiting oleh suami pelanggan online shop. Setelah menerima kekerasan tersebut, Irwan langsung melapor ke Polres Pamekasan dengan nomor laporan LP/B/251/V1/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

Kejadian bermula ketika Irwan hendak mengantarkan paket atas nama Ayik, panggilan akrab Arif, yang beralamat di Gedung Pramuka, Jalan Teja, Desa Laden, Pamekasan. Setelah transaksi selesai, Irwan berniat pergi mengantarkan paket lain namun dipanggil kembali oleh istri Arif karena merasa barang yang dipesan tidak sesuai dan ingin dikembalikan.

Irwan menjelaskan bahwa jika pelanggan ingin mengembalikan barang, mereka harus mengajukan pengembalian melalui aplikasi. Namun, Arif tidak mau mendengarkan dan langsung memiting leher Irwan serta memaki-makinya. Akibatnya, Irwan mengalami sakit pada bagian leher dan kesulitan bernapas.

“Kalau minum air serta bernapas panjang, pada bagian leher merasa nyeri,” ungkap Irwan. Ia berharap agar kasus ini segera diproses oleh Polres Pamekasan dan tidak terjadi lagi kepada rekan-rekan seprofesinya.

Dengan adanya kasus ini, masyarakat diingatkan pentingnya menjaga etika dan saling menghormati dalam setiap transaksi bisnis, terlebih lagi bagi aparatur negara yang seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *