Berita

Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Catat Jadwal dan Manfaatnya!

19
×

Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Catat Jadwal dan Manfaatnya!

Share this article
amnesti
amnesti

Kabar baik datang bagi masyarakat Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Program ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi para wajib pajak kendaraan yang memiliki tunggakan, dengan pembebasan denda dan sanksi administratif.

Kebijakan ini bukan hal baru. Tahun sebelumnya, program serupa digelar dan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kini, Pemprov Jatim melanjutkan komitmennya dalam memberikan keringanan pajak melalui dua tahap pelaksanaan sepanjang tahun 2025.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025

Program pemutihan tahun ini akan digelar dalam dua tahap, dengan jadwal sebagai berikut:

Tahap Pertama

  • Periode: Juli – September 2025
  • Momentum: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia

Tahap Kedua

  • Periode: Oktober – Desember 2025
  • Momentum: Menyambut Hari Jadi Provinsi Jawa Timur

Dengan adanya dua tahap ini, masyarakat memiliki waktu yang cukup panjang untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terkena sanksi.

Apa Saja yang Dibebaskan?

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mencakup beberapa komponen penting. Berikut adalah manfaat yang bisa diperoleh wajib pajak:

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
Untuk kendaraan bermotor hasil penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya.

Penghapusan Sanksi Administratif
Bebas denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

Penghapusan Pajak Progresif
Keringanan untuk pemilik kendaraan lebih dari satu yang biasanya terkena tarif progresif.

Bebas Denda SWDKLLJ
Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk tahun-tahun sebelumnya.

Siapa yang Bisa Memanfaatkan Program Ini?

Program ini menyasar wajib pajak kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan. Dengan adanya pemutihan, mereka dapat menyelesaikan pembayaran tanpa dikenai denda yang biasanya cukup memberatkan.

Selain memberikan keringanan, program ini juga bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara rutin.
  • Mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak secara adil dan manusiawi.
  • Membentuk budaya masyarakat yang lebih disiplin dan sadar hukum dalam urusan administrasi kendaraan.

Pernyataan Resmi Gubernur Jatim

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan bahwa program pemutihan tahun ini akan kembali digelar. Dalam pernyataannya di Surabaya, Senin (19/5/2025), ia menegaskan pentingnya program ini sebagai wujud pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Ada pemutihan pajak administrasi. Biasanya saat kemerdekaan — Juli hingga September — itu tahap pertama. Lalu Oktober hingga Desember, dalam rangka Hari Jadi Provinsi Jatim, itu tahap kedua,” jelas Khofifah.

Kesempatan Emas untuk Wajib Pajak

Dengan adanya program ini, masyarakat Jawa Timur punya kesempatan emas untuk menyelesaikan urusan pajak kendaraan tanpa terkena denda. Ini adalah saat yang tepat untuk menertibkan administrasi kendaraan Anda, tanpa beban tambahan.

Jangan sia-siakan kesempatan ini. Catat tanggalnya, siapkan dokumen kendaraan Anda, dan segera kunjungi kantor Samsat terdekat saat program mulai digelar.

Penulis: WGH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *