BeritaEkonomi

Usulan Buka Kasino di Indonesia Kembali Mencuat, DPR: Negara Arab Saja Sudah Mulai

23
×

Usulan Buka Kasino di Indonesia Kembali Mencuat, DPR: Negara Arab Saja Sudah Mulai

Share this article
casino
casino

Wacana legalisasi kasino di Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat setelah anggota DPR dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, mengangkat topik tersebut dalam rapat kerja bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan di Komisi XI DPR RI pada Kamis, 8 Mei 2025.

Dalam forum tersebut, Galih mengusulkan agar pemerintah Indonesia mempertimbangkan untuk membuka kasino sebagai salah satu cara inovatif menambah sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia menyebut langkah ini telah ditempuh oleh beberapa negara Timur Tengah, termasuk Uni Emirat Arab (UEA), yang dikenal sangat konservatif namun kini mulai membuka diri terhadap praktik perjudian legal di kawasan wisata.

“Mohon maaf, saya bukan bermaksud macam-macam, tapi lihat saja UEA sudah mulai membuka kasino. Negara-negara Arab bisa berpikir out of the box, kenapa kita tidak?” ujar Galih.

Kasino Bukan Hal Baru di Indonesia

Sebenarnya, ide membuka kasino bukanlah hal yang asing dalam sejarah Indonesia. Praktik legal perjudian pernah diterapkan secara resmi di Tanah Air, tepatnya pada tahun 1967, di masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin.

Pada masa itu, Jakarta tengah mengalami krisis anggaran yang cukup berat untuk membangun infrastruktur dasar seperti jembatan, sekolah, rumah sakit, dan jalan raya. Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta harus memutar otak untuk mencari sumber dana alternatif. Salah satu langkah yang diambil adalah melegalkan perjudian sebagai cara mengalirkan dana dari praktik ilegal ke kas pemerintah.

Dalam laporan surat kabar Sinar Harapan tertanggal 21 September 1967, disebutkan bahwa legalisasi judi dilakukan untuk mencegah praktik perjudian ilegal yang justru merugikan negara karena keuntungannya hanya dinikmati oleh oknum pelindung, bukan rakyat.

“Uang hasil judi selama ini jatuh ke tangan oknum pelindung perjudian, tanpa bisa dirasakan oleh masyarakat,” tulis pernyataan Pemerintah DKI Jakarta.

Kasino Resmi Pertama di Glodok

Legalitas judi ditetapkan lewat Surat Keputusan Gubernur No. 805/A/k/BKD/1967, yang kemudian membuka jalan bagi berdirinya kasino pertama di kawasan Petak Sembilan, Glodok, Jakarta Barat. Kasino ini dibangun atas kerja sama Pemprov DKI Jakarta dengan seorang Warga Negara Tionghoa bernama Atang. Aktivitasnya diawasi ketat oleh aparat kepolisian, dan operasionalnya berlangsung setiap hari tanpa jeda.

Namun demikian, kasino ini tidak dibuka untuk umum. Hanya warga keturunan Tionghoa yang diizinkan bermain, sementara warga negara Indonesia pribumi tidak diperbolehkan berjudi di sana.

Pemasukan Besar untuk Pemprov DKI

Dalam laporan Harian Kompas tertanggal 23 November 1967, kasino di Petak Sembilan mendatangkan ratusan pengunjung dari berbagai kota besar di Indonesia, seperti Medan, Pontianak, Bandung, hingga Makassar. Kasino ini menyumbang pemasukan signifikan kepada pemerintah daerah, tercatat sekitar Rp25 juta per bulan dari pajak yang dipungut.

Nilai tersebut sangat besar pada masa itu. Untuk memberi gambaran, surat kabar Nusantara edisi 15 Agustus 1967 mencatat harga emas per gram sekitar Rp230. Artinya, Rp25 juta dapat ditukar dengan sekitar 108,7 kilogram emas. Bila dikonversi ke nilai emas saat ini, maka pemasukan tersebut bisa bernilai lebih dari Rp200 miliar per bulan.

Dana dari praktik perjudian tersebut dimanfaatkan secara langsung oleh Gubernur Ali Sadikin untuk pembangunan fisik Jakarta. Proyek-proyek besar seperti jembatan, sekolah, rumah sakit, serta berbagai fasilitas umum lainnya berhasil direalisasikan berkat aliran dana dari legalisasi judi ini.

Kasino Ancol dan Lonjakan APBD Jakarta

Tidak hanya di Glodok, kasino juga dibuka di kawasan wisata Ancol. Sama seperti sebelumnya, arena perjudian ini juga memberikan kontribusi besar kepada kas daerah. Dalam kurun waktu 10 tahun setelah legalisasi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta melonjak drastis, dari hanya puluhan juta rupiah menjadi Rp122 miliar pada tahun 1977.

Sayangnya, kejayaan legalisasi kasino tersebut tidak bertahan lama. Pada tahun 1974, pemerintah pusat mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang melarang segala bentuk praktik perjudian di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Jakarta.

Pertimbangan Masa Kini

Kini, usulan membuka kembali kasino muncul dengan pendekatan ekonomi. Galih Kartasasmita menilai, dalam kondisi fiskal negara yang makin menantang dan kebutuhan pembangunan yang meningkat, sudah saatnya Indonesia mempertimbangkan cara-cara baru dan berani, dengan tetap mempertimbangkan aspek sosial, hukum, dan budaya.

“Kalau negara-negara Arab saja sudah membuka ruang itu, kenapa kita tidak berpikir ke arah sana? Tentunya, dengan regulasi yang ketat dan pengawasan yang baik,” tambahnya.

Meskipun begitu, wacana ini tentu memicu perdebatan di masyarakat. Sebagian menilai bahwa kasino bisa mendatangkan devisa dan membuka lapangan kerja, sementara yang lain khawatir terhadap dampak moral dan sosial yang ditimbulkan.

Penulis: WGH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *